Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Ginjal, Jaringannya Diotaki WNI yang Menetap di India
Pelaku sindikat jual beli ginjal, MM, ditangkap polisi. dok. Polda Sumut.
Tetapi, pada hari keberangkatan, RA dinyatakan tidak bisa terbang karena dianggap mencurigakan oleh petugas Imigrasi. Adapun A lolos, sehingga bisa terbang ke India. Pada Selasa (5/12/2023), RA kembali berangkat ke India via Kualanamu. Kali ini, dia bersama MM.
Tim Gabungan Badan Intelijen Polri dan Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut menangkap keduanya. Kepada polisi, RA mengaku ingin menjual ginjalnya untuk membiayai saudaranya yang sakit.
Dari penangkapan kedua orang itu, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.
Polisi telah menetapkan MM sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta. ***
Related News
Kasus Korupsi Minyak Mentah, Vonis 9 Tahun Untuk Riva Siahaan
KPK Buka Peluang Awasi 1.179 SPPG Polri, Respon Kapolri Positif
Banggar Minta Impor 150 Ribu Mobil Niaga Dari India Dibatalkan
Menaker Ingatkan, THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7
Upbit Akselerasi Literasi Blockchain Melalui Program Web3 on Campus
Kasus Suap Impor di Bea Cukai, KPK Diminta Lacak Aktor Intelektual





