Resmi! OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Aset Kripto

EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang pelaku industri keuangan yang dibawah pengawasannya untuk menjual atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
“Sobat OJK, OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata Wimboh kepada media, Selasa (25/1/2022).
Untuk itu, kata dia, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto.
Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dia juga meminta masyarakat waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.
Related News

BI Jajaki Kerjasama Transaksi dalam Mata Uang Lokal dengan Jepang, China dan India

BI Cabut dan Tarik Uang Koin Rp500, RP1.000 Tahun Emisi 1991-1997

Lindungi Konsumen, OJK Tetapkan Suku Bunga Pinjol Produktif 0,067 Persen Pada 2026

Telisik Detailnya! 11 Emiten Ini Bebas dari Jebakan Pemantauan Khusus

Harga Mengenaskan, 29 Emiten Huni Keranjang Efek Pemantauan KhususÂ

Komentar