Resmi! OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Aset Kripto
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang pelaku industri keuangan yang dibawah pengawasannya untuk menjual atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
“Sobat OJK, OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata Wimboh kepada media, Selasa (25/1/2022).
Untuk itu, kata dia, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto.
Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dia juga meminta masyarakat waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.
Related News
26 Saham Naik Panggung Utama, Hijrah dari Papan Pengembangan (DBX)
18 Saham Turun Kelas dari Papan Utama ke Pengembangan, Ada GOTO–SMMA
Bursa Calon Direksi BEI, Kok Masih ada Nama Oki Ramadhana dan Laksono
Menyambut 3 Hari Libur Bursa, Jumat Tetap Masuk Meski Kejepit!
BEI Janji Kawal Emiten Potensial Masuk MSCI–FTSE Lagi
Ikuti Bursa Asia, IHSG Menguat di Tengah Ada Harapan Damai AS-Iran





