Resmi! OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Aset Kripto
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang pelaku industri keuangan yang dibawah pengawasannya untuk menjual atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
“Sobat OJK, OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata Wimboh kepada media, Selasa (25/1/2022).
Untuk itu, kata dia, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto.
Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dia juga meminta masyarakat waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.
Related News
BEI Ungkap 4 Perusahaan Antre IPO
BEI Dukung Penuh Rencana DPR Tarik Dana BPJS-Taspen ke Pasar Modal
DPR Buka Potensi Manfaatkan Fund Negara Rp1.200T Masuk Pasar Modal
Utang Luar Negeri Naik Jadi USD444,4 Miliar, Cek Kata BI dan Purbaya
Daftar Terbaru 51 Saham HSC, Ada PGUN hingga WBSA
BEI Bongkar 50 Saham HSC, Kepemilikan Tertinggi Tembus 99,99%





