EmitenNews.com - PT Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) menuntaskan transaksi afiliasi senilai Rp745,68 miliar. Transaksi bertujuan untuk memperkuat modal kerja sejumlah anak usaha. Suntikan modal itu, diharap mendongkrak kinerja lintas grup anak usaha perusahaan. 


Pertama, Sejahtera Anugrah memberi pinjaman Rp400 miliar untuk modal kerja PT Nirmala Kencana Mas (NKM). Pinjaman tanpa bunga itu, berdurasi satu tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu sama apabila NKM belum dapat melunasi saat jatuh tempo.


Sejahteraraya Anugrahjaya memperkuat modal Sejahtera Abadi Solusi (SAS) sejumlah Rp10 miliar. Pinjaman tanpa bunga itu, berdurasi satu tahun dan otomatis bisa diperpanjang apabila SAS tidak bisa melunasi pada saat jatuh tempo. 


Berikutnya, NKM menginjeksi modal SAS sejumlah Rp146,83 miliar. Fasilitas untuk modal kerja SAS itu, dibanderol bunga 1,5 persen per tahun yang akan dibebankan setelah rumah sakit kelolaan dan dimiliki SAS beroperasi. Pinjaman berjangka satu tahun, dan dapat diperpanjang satu tahun apabila SAS tidak bisa melunasi kala jatuh tempo. 


Kemudian, NKM memfasilitasi pinjaman Sejahtera Inti Sentosa (SIS) sejumlah Rp137,85 miliar. Fasilitas untuk modal kerja itu, dibekali bunga 1,5 persen per tahun. Itu berlaku kalau rumah sakit milik SIS sudah beroperasi. Jangka pinjaman satu tahun dan dapat diperpanjang apabila belum mampu melunasi hingga jatuh tempo. 


SIS kemudian menyuntik modal SAS sejumlah Rp30 miliar. Fasilitas untuk modal kerja itu, dilabeli bunga 1,5 persen per tahun setelah rumah sakit kelolaan SAS beroperasi. Pinjaman itu, berjangka satu tahun dan secara otomatis dapat diperpanjang apabila belum bisa melunasi tepat waktu.


Terakhir, Nusa Sejahtera Kharisma memperkuat modal SAS senilai Rp30 miliar. Fasilitas pinjaman untuk modal kerja itu, dibanderol bunga 1,5 persen per tahun. Durasi pinjaman satu tahun dan dapat diperpanjang apabila SAS belum dapat melunasi pada saat jatuh tempo. 


Transaksi itu, tidak berdampak negatif pada keuangan perseroan. Pasalnya, dana yang digulirkan kepada entitas anak usaha tersebut bersumber dari pinjaman kepada pemegang saham utama perseroan. ”Tidak ada dampak negatif, dan tidak mengandung benturan kepentingan,” tutur Arif Mualim, Direktur Sejahteraraya Anugrahjaya. (*)