Timah (TINS) Beri Pinjaman ke Anak Usaha Rp36,5 Miliar, Bunga 8 Persen

Ilustrasi PT Timah Tbk. (TINS). dok. EmitenNews.
Perjanjian Kerja Sama itu, antara PT Timah Tbk. dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Kemudian, Perjanjian Kerja Sama antara PT Timah Tbk. dan Badan Bank Tanah tentang Perolehan Tanah dan Mengoptimalkan Pemanfaatan Tanah Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan. ***
Related News

Danantara Ubah Skema Gaji, tidak Ada Lagi Tantiem Bagi Komisaris

Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Level Rp1.946.000 per Gram

Kasus Tom, Ekonom: Ketidakpastian Hukum Tingkatkan Risiko Investasi

Indeks Harga Produsen 9 Sektor di Triwulan II Naik 0,42 Persen

Perumusan Kebijakan Kemenperin Gunakan IKI, Bukan PMI Manufaktur

Pascarevisi Permendag 8/2024, Industri Mulai Menggeliat