Timah (TINS) Beri Pinjaman ke Anak Usaha Rp36,5 Miliar, Bunga 8 Persen

Ilustrasi PT Timah Tbk. (TINS). dok. EmitenNews.
Perjanjian Kerja Sama itu, antara PT Timah Tbk. dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Kemudian, Perjanjian Kerja Sama antara PT Timah Tbk. dan Badan Bank Tanah tentang Perolehan Tanah dan Mengoptimalkan Pemanfaatan Tanah Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan. ***
Related News

Investasi ke SBN Hingga 15 September Net Inflows USD432 Miliar

Lapangan Kerja Terbatas, Konsumsi Rumah Tangga TW III Masih Lemah

Postur APBN 2026 Disepakati; Defisit Rp689,1T atau 2,68 Persen PDB

Lagi, Harga Emas Antam Turun Rp8.000 per Gram

Perjanjian IEU-CEPA Segera Ditandatangani, Ini Harapan Indonesia

Pemerintah-DPR Sepakati Dana Transfer ke Daerah Ditambah Jadi Rp693T