Vonis Hakim Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Terbukti Korupsi
:
0
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang tahun 2022-2024. Dok.Kompas/Mochammad Dafi Yusuf.
EmitenNews.com - Lima tahun penjara untuk Mbak Ita. Hakim menilai mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang tahun 2022-2024. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, yang diketuai Gatot Sarwadi menjatuhkan vonis hukuman itu pada sidang Rabu (27/8/2025).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, selain hukuman badan. Jika denda tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.
Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita. Saat tindak pidana korupsi itu terjadi, sang suami menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua.
Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan pertama tersebut, Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar.
Sogokan dari Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023, berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.
Hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.
Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Related News
Kemenhub Akan Audit Ulang Taksi Green Buntut Tabrakan Kereta
Kawasan Industri Batang Disiapkan Jadi Pusat Logistik Berbasis Rel
Presiden Kirim Lampu Kuning Buat Industri Seng
Korban Tewas Tabrakan Maut KA di Bekasi Timur, Jadi 15 Jiwa
Bukan Main, Dua Anggota Polri Ini Bak Pagar yang Tega Makan Tanaman
Kecelakaan Maut KA di Bekasi Timur, Usul Menggelitik Menteri Arifah





