EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Batavia Prosperindo Sekuritas (BPS). Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas Permintaan PT Batavia Prosperindo Sekuritas berdasarkan ketentuan III.1.1. Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

 

”Pencabutan SPBA PT Batavia Prosperindo Sekuritas berlaku mulai 17 November 2021,” tutur Kristian Sihar Manullang, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, seperti dilansir BEI, Rabu (17/11).

 

Sebelumnya, BEI menghentikan aktivitas perdagangan efek PT Batavia Prosperindo Sekuritas. Itu seiring permintaaan Anggota Bursa (AB) berkode BZ itu atau (voluntary suspension). Penghentian itu, seperti diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.

 

Sebelumnya memang sudah ada pemberitahuan bahwa PT Batavia Prosperindo Sekuritas akan mengembalikan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga tidak lagi memiliki izin untuk memberikan jasa perdagangan efek (broker saham).

 

SPAB milik broker saham berkode BZ ini bernomor SPAB-220/JATS/BEI.ANG/08-2020 dengan tanggal penerbitan pada 24 Agustus 2020. "Dengan ini mengumumkan maksud perseroan untuk menyerahkan secara sukarela SPAB tersebut kepada Bursa Efek Indonesia selaku pihak yang berwenang dalam penerbitan SPAB tersebut," tulis pengumuman perusahaan, dikutip Kamis (7/10/2021).