EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Batavia Prosperindo Sekuritas (BPS). Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas Permintaan PT Batavia Prosperindo Sekuritas berdasarkan ketentuan III.1.1. Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

 

”Pencabutan SPBA PT Batavia Prosperindo Sekuritas berlaku mulai 17 November 2021,” tutur Kristian Sihar Manullang, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, seperti dilansir BEI, Rabu (17/11).

 

Sebelumnya, BEI menghentikan aktivitas perdagangan efek PT Batavia Prosperindo Sekuritas. Itu seiring permintaaan Anggota Bursa (AB) berkode BZ itu atau (voluntary suspension). Penghentian itu, seperti diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.

 

Sebelumnya memang sudah ada pemberitahuan bahwa PT Batavia Prosperindo Sekuritas akan mengembalikan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga tidak lagi memiliki izin untuk memberikan jasa perdagangan efek (broker saham).

 

SPAB milik broker saham berkode BZ ini bernomor SPAB-220/JATS/BEI.ANG/08-2020 dengan tanggal penerbitan pada 24 Agustus 2020. "Dengan ini mengumumkan maksud perseroan untuk menyerahkan secara sukarela SPAB tersebut kepada Bursa Efek Indonesia selaku pihak yang berwenang dalam penerbitan SPAB tersebut," tulis pengumuman perusahaan, dikutip Kamis (7/10/2021).

 

"Dengan rencana penyerahan SPAB secara sukarela tersebut, maka nantinya perseroan tidak lagi memberikan layanan jasa transaksi perdagangan efek."

Untuk itu manajemen Batavia Prosperindo Sekuritas meminta nasabahnya untuk segera mengajukan pemindahan efek dan dananya paling lambat pada 15 Oktober 2021. Pemindahan ini akan dilakukan sesuai dengan permintaan nasabah.

 

Berdasarkan data terakhir di bursa per Oktober 2021, saat ini broker yang memiliki kode BZ ini memiliki nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) senilai Rp 30,59 miliar. Nilai tersebut turun drastis dari posisi bulan sebelumnya yang senilai Rp 64,55 miliar. Sedangkan pada awal tahun atau Januari 2021, jumlah MKBD Batavia Prosperindo Sekuritas senilai Rp 60,90 miliar. Berdasarkan ketentuan, nilai MKBD minimal perusahaan efek adalah sebesar Rp 25 miliar.

 

Cabutnya broker ini menambah jumlah perusahaan efek yang sudah lebih dulu pamit dari pasar saham dalam negeri. Setelah sebelumnya ada PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia (MLSI), PT Deutsche Sekuritas Indonesia (asal Jerman) dan PT Nomura Sekuritas Indonesia (asal Jepang) dan PT Citigroup Sekuritas. Ada pula sekuritas yang SPAB-nya dicabut yakni PT Kresna Sekuritas yang efektif berlaku 28 Juli 2021.