Hormati Putusan MA Soal Pengawasan Fintech P2P, OJK Lakukan Ini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email; satgaspasti@ojk.go.id," pungkas Aman Santosa.
Related News
Disclosure Data Transaksi Pemegang Saham di Atas 1 Persen Resmi Dibuka
Free Float Besar Tak Jamin Likuid, BEI Siapkan Peta Konsentrasi Saham
Demutualisasi BEI, DPR Komisi XI Beber Private Placement Dulu Baru IPO
254 Emiten Masuk Daftar Efek Liquidity Provider BEI per Maret 2026
2 Sekuritas Ini Dapat Mandat Liquidity Provider, BEI Tawarkan Insentif
BEI Kalibrasi Kegunaan Liquidity Provider, Untuk Kerek Free Float?





