Hormati Putusan MA Soal Pengawasan Fintech P2P, OJK Lakukan Ini
                                    Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email; satgaspasti@ojk.go.id," pungkas Aman Santosa.
Related News
                            LPS Minta Perbankan Turunkan Suku Bunga Simpanan, Ini Alasannya
                            Lelang Kursi AB Sepi Peminat
                            Meraih Peluang di Tengah Ketidakpastian Global
                            Bos BEI Pede IHSG Bisa Tembus Level 9.000 di Akhir Tahun!
                            Tiga Indeks Baru Resmi Meluncur dari Kolaborasi BEI–S&P
                            Saham Meroket 580 Persen Dilepas! Langsung Nyungsep ARB
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




