Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi
Dirut PGN 2008-2017 Hendi Prio Santoso. dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Terbuka peluang perusahaan menjadi tersangka dalam kasus korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) atau Isargas. Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal potensi menjerat korporasi dalam kasus yang sudah menjerat empat tersangka itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengemukakan hal tersebut dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Selasa (4/11/2025).
Komisi Antirasuah akan melihat apakah perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi itu dilakukan oleh individu-individu, atau juga oleh korporasi. Hal itu nantinya akan dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara korupsi itu.
Sejauh ini, KPK hanya menetapkan empat tersangka perorangan pada kasus korupsi PGN. Dua tersangka dari petinggi PGN yaitu Dirut PGN 2008-2017 Hendi Prio Santoso; dan Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya.
Dua tersangka lainnya adalah petinggi IAE yaitu Komisaris Utama IAE 2007-sekarang Arso Sadewo Tjokro Soebroto; dan mantan Komisaris IAE Iswan Ibrahim.
"PT BIG (Banten Inti Gasindo) ini dalam penguasaan saudara AS (Arso Sadewo), yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi Prasetyo.
KPK sebelumnya menyita sejumlah tanah dan bangunan PT BIG di kawasan Kota Cilegon, Banten. Penyidik juga menyita 13 jaringan pipa gas perusahaan yang totalnya mencapai 7,6 kilometer.
Seluruh aset PT BIG tersebut adalah agunan yang dicantumkan dalam perjanjian kerja sama antara PGN dan IAE. Penyitaan pun dilakukan dalam upaya memulihkan kerugian negara yang diduga mencapai USD15 juta.
"Kerja sama tersebut ada kemudian kickback yang diberikan dari pihak PT IAE kepada pihak PGN. Sehingga di situ meeting of mind-nya, ada pengkondisian-pengkondisian terkait dengan kerja sama yang dilakukan antara PT PGN dengan PT IAE," ujar Budi Prasetyo.
KPK telah menyita aset milik PT BIG, perusahaan Grup Isargas
Sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait perjanjian jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2017-2021, KPK telah menyita aset milik PT BIG, perusahaan Grup Isargas.
Penyitaan aset milik PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 meter per segi, dan bangunan kantor dua lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten.
“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 kilomter, yang berlokasi di Kota Cilegon,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (31/10/2025).
Aset-aset tersebut dikuasai oleh tersangka Arso Sadewo Tjokro Soebroto selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi 2007-sekarang.
Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang atau papan yang memberikan keterangan sitanya pada 28 Oktober 2025. Penyitaan aset tersebut sebagai upaya dalam optimalisasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai USD15 juta.
Perkara ini menjerat sejumlah pejabat di Isargas Grup atau PT Inti Alasindo Energi. Selain Arso, tersangka lainnya adalah mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim.
Dua tersangka dari PT IAE itu, menurut KPK, terbukti memiliki peran sebagai pihak yang bersekongkol dengan tersangka lainnya untuk memuluskan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi.
Related News
Kasus TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa 10 Saksi di Sulsel
PPATK: Perputaran Uang Judol Rp155T, Jika tak Ditekan Bisa Rp1.100T
Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
Tidak Ada Masalah, Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Utang Whoosh





