Nota Kesepahaman OJK dan ESMA Serta KPEI Sebagai Third-Country Central Counterpaty (CCP)

Sebagai bagian dari persyaratan pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP oleh ESMA, pada 30 September 2023 OJK dan ESMA telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemantauan ESMA atas Kepatuhan terhadap Persyaratan Pengakuan yang Berkesinambungan oleh CCP yang Didirikan di Indonesia dan Diawasi oleh OJK.
Ruang lingkup kerja sama berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut mencakup:
1-Permasalahan umum, termasuk perkembangan pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, atau perkembangan lainnya mengenai CCP Yang Dicakup dan pemantauan ESMA atas perkembangan pengaturan dan pengawasan di Indonesia;
2- Permasalahan terkait operasi, kegiatan, dan layanan CCP Yang Dicakup;
3- Koordinasi kegiatan pengawasan dan, jika sesuai, pemberian bantuan dalam pelaksanaan keputusan penegakan hukum; dan
4- Bidang lain yang merupakan kepentingan bersama.
Nota Kesepahaman tersebut juga memuat klausula mengenai penyampaian pemberitahuan (notification) sesegara mungkin, pertukaran informasi tertulis, dan pelaksanaan pemeriksaan setempat atas CCP Yang Dicakup.
Melalui Nota Kesepahaman dimaksud, OJK dan ESMA menegaskan komitmen untuk bekerja sama satu sama lain dalam konteks pengaturan dan praktik pengawasan atas CCP Yang Dicakup sepanjang sesuai dengan dan diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pemenuhan tujuan dan tanggung jawabnya, ESMA akan mengacu pada kerangka pengaturan dan pengawasan OJK mengingat bahwa OJK adalah otoritas di Indonesia yang bertanggung jawab atas keberlangsungan CCP yang berada di bawah pengawasannya.
Related News

Cadangan Devisa Turun USD2 Miliar, Terendah Sejak Setahun Terakhir

BEI Akhirnya Kunci Tujuh Saham Meroket, Satu Drop Beruntun

Dua Saham Meroket Disorot, Satunya Masih Ngebut

Sidak ke Bank Mandiri, Menkeu Purbaya Temukan Hal Menarik Soal Rp55T

Tiga Saham Dipantau BEI, Satu Ngotot ARA

Enam Saham Melambung Dilepas, Empat Masih Ngebut ARA