OJK Bakal Wajibkan Emiten Tercatat Dual Listing Susun Lapkeu Gunakan IFRS Penuh
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang sudah saatnya emiten tercatat di dua negeri atau lebih ( dual listing) untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan International Accounting Standards/International Financial Reporting Standards (IFRS) penuh
Dalam rancangan Peraturan OJK terkait Pengguna Standar Akuntasi Keuangan Internasional yang diunggah pada laman regulator pasar modal tersebut, Selasa(20/6/2023).
Dijelaskan, setelah melalui proses konvergensi sejak tahun 2008 dan dengan memperhatikan kesiapan Perusahaan Terbuka di Indonesia, maka dipandang tepat waktunya bagi Indonesia untuk dapat menerapkan standar akuntansi yang mengadopsi penuh IFRS (full adoption) sebagai acuan bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1 Negara atau dual listed dalam menyusun laporan keuangan untuk digunakan oleh stakeholders dalam dan luar negeri.
“Sehingga perlu diatur ketentuan mengenai pengguna SAK-I di pasar modal,” kutipan RPOJK tersebut.
Rencananya, OJK akan mewajiban penggunaan SAK-I sebagai acuan penyusunan laporan keuangan Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1) Negara berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024.
Related News
Cadangan Devisa Turun jadi USD146,3 Triliun, BI Catat Penyebabnya
BEI Umumkan Saham HSC Baru, INDO Jadi Anggota Ke-62
BEI Catat 7 Rencana IPO per Awal Oktober
Transaksi Karbon Masih Lesu, OJK Bidik Kontribusi Voluntary Market
OJK Bidik Himpun Dana Rp250T di Pasar Modal, 5 Perusahaan Minat IPO
BEI Terapkan Intraday Short Selling Bertahap, Cek Dua AB Berlisensi





