EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang sudah saatnya emiten tercatat di dua negeri atau lebih ( dual listing) untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan International Accounting Standards/International Financial Reporting Standards (IFRS) penuh

 

Dalam rancangan Peraturan OJK terkait Pengguna Standar Akuntasi Keuangan Internasional yang diunggah pada laman regulator pasar modal tersebut, Selasa(20/6/2023).

 

Dijelaskan, setelah melalui proses konvergensi sejak tahun 2008 dan dengan memperhatikan kesiapan Perusahaan Terbuka di Indonesia, maka dipandang tepat waktunya bagi Indonesia untuk dapat menerapkan standar akuntansi yang mengadopsi penuh IFRS (full adoption) sebagai acuan bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1  Negara  atau dual listed dalam menyusun laporan keuangan untuk digunakan oleh stakeholders dalam dan luar negeri.

 

“Sehingga perlu diatur ketentuan mengenai pengguna SAK-I di pasar modal,” kutipan RPOJK tersebut.

 

Rencananya, OJK akan mewajiban penggunaan SAK-I sebagai acuan penyusunan laporan keuangan Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1) Negara berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024.

 

Sedangkan bagi emiten yang tidak lagi tercatat di bursa negara lain wajib mencatat dampak perubahan kebijakan akuntansi, pengakuan dan pengukuran sesuai Ketentuan Akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1  Negara.