OJK Bakal Wajibkan Emiten Tercatat Dual Listing Susun Lapkeu Gunakan IFRS Penuh
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang sudah saatnya emiten tercatat di dua negeri atau lebih ( dual listing) untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan International Accounting Standards/International Financial Reporting Standards (IFRS) penuh
Dalam rancangan Peraturan OJK terkait Pengguna Standar Akuntasi Keuangan Internasional yang diunggah pada laman regulator pasar modal tersebut, Selasa(20/6/2023).
Dijelaskan, setelah melalui proses konvergensi sejak tahun 2008 dan dengan memperhatikan kesiapan Perusahaan Terbuka di Indonesia, maka dipandang tepat waktunya bagi Indonesia untuk dapat menerapkan standar akuntansi yang mengadopsi penuh IFRS (full adoption) sebagai acuan bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1 Negara atau dual listed dalam menyusun laporan keuangan untuk digunakan oleh stakeholders dalam dan luar negeri.
“Sehingga perlu diatur ketentuan mengenai pengguna SAK-I di pasar modal,” kutipan RPOJK tersebut.
Rencananya, OJK akan mewajiban penggunaan SAK-I sebagai acuan penyusunan laporan keuangan Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1) Negara berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024.
Related News
Dikhawatirkan Greenwashing, BEI Ungkap Saham Hijau akan Berstandar WFE
Jelang Akhir Era Saham Gocap (Rp50) dan Limpahan Berkah bagi Saham FCA
BEI Klarifikasi Akan Ubah Batas Harga Minimum Rp50 Jadi Lebih Rendah
Kasus GOTO Mentok Rp50, Ada Wacana BEI Ubah Batas Minimum Harga ke Rp1
Bos BEI Respons FTSE Russell, Bakal Lakukan Ini
Hentikan Sementara Perdagangan Lima Saham Ini, BEI Ungkap Masalahnya





