Perkuat Modernisasi Sistem Perpajakan RI, ada Pinjaman Rp8T dari ADB

Ilustrasi Informasi Coretax DJP. Dok. Pajak.go.id.
EmitenNews.com - Pemerintah mendapat pinjaman senilai USD500 juta atau setara Rp8 triliun. Pinjaman dari Asian Development Bank (ADB) itu, untuk memperkuat proses modernisasi sistem perpajakan Indonesia melalui Coretax.
Bank Pembangunan Asia mengharapkan bantuan tersebut mampu meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, hingga memperkuat ketangguhan fiskal. Sasaran berikutnya, agar dapat mendanai layanan publik yang sangat penting dan sasaran pembangunan jangka panjang.
"Program ini merupakan momen yang sangat berarti dalam mendukung agenda keberlanjutan fiskal Indonesia," ujar Jiro Tominaga, Direktur ADB untuk Indonesia melalui siaran pers, Kamis (14/8/2025).
Pinjaman diberikan melalui Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (DRM/Domestic Resource Mobilization) ADB untuk Indonesia. Program ini ditujukan membantu Indonesia memperkuat kerangka kebijakan pajaknya, meningkatkan kepatuhan, dan mengurangi penghindaran pajak.
Melalui program itu, ADB memperkirakan akan ada peningkatan rasio pajak terhadap PDB Indonesia hingga 1,28 poin persentase pada 2030. Dengan begitu bakal menciptakan ruang fiskal untuk pertumbuhan dan investasi yang berkaitan dengan kesejahteraan.
Nilai pinjaman yang dikucurkan harus dimanfaatkan untuk perolehan pendapatan melalui tiga bidang reformasi utama: meningkatkan efisiensi administrasi pajak, meningkatkan kerja sama pajak internasional, serta memajukan kebijakan pajak yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
ADB menegaskan, komponen kunci dari pinjaman ini adalah untuk operasionalisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Coretax diharapkan dapat merampingkan proses administrasi, meningkatkan layanan, meningkatkan akurasi dan granularitas data, serta memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendeteksi dan menangani ketidakpatuhan.
Dari program pinjaman tersebut juga ditargetkan ADB akan memperkuat kemampuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam memerangi penghindaran pajak internasional.
Penting dicatat, target memerangi penghindaran pajak internasional ini sejalan dengan Kerangka Inklusif OECD/G20 mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)-prakarsa global guna memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak dengan porsi yang wajar-terutama di negara-negara tempat perusahaan tersebut melakukan usaha dan memperoleh keuntungan.
Terakhir, dengan pinjaman itu diharapkan ada reformasi akan mengurangi biaya kepatuhan bagi dunia usaha di Indonesia dengan makin merampingkan berbagai proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN)-masalah penting bagi usaha kecil dan menengah-melalui peningkatan dan percepatan proses penyelesaian sengketa pajak. ***
Related News

Tembus di Atas Rp2 Miliar, Harga Bitcoin Cetak Rekor Baru Tertinggi

Laris Manis di GIIAS 2025, Mobil China dapat Pesanan Ribuan Unit

Fortune 2025, BUMN Dominasi 10 Besar Perusahaan Peraih Laba Tertinggi

Cetak Rekor, IHSG Ditutup ke Level 7.931

Kapasitas Terpasang Pembangkit Listrik Meningkat 4,4 GW di Semester I

Industri Logam Dasar Tumbuh 14,91 Persen Saat yang Lain Tertekan