Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan atau withdrawal pendanaan yang telah jatuh tempo, baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap para lender-nya, dana tersebut tidak bisa ditarik. Hasil pemeriksaan OJK, total kerugian akibat kasus ini sebesar Rp2,4 triliun.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset pada kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

“Terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ade mengatakan bahwa penyidik memeriksa beberapa ahli untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya ahli fintech dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana. Juga ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan bahwa data jumlah lender (pemilik modal) periode tahun 2018 sampai September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yang masih outstanding dananya di PT DSI sebesar Rp2.477.591.248.846,00.

Data tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung OJK terhadap PT DSI pada tanggal 7 Oktober 2025. ***