Dijerat Pasal Pemerasan, Gratifikasi dan TPPU, SYL Akhirnya Ditahan KPK
                                    Syahrul Yasin Limpo, dan Muhammad Hatta , dua tersangka kasus korupsi di Kementan dalam balutan rompi oranye di KPK. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Seperti sudah ditebak, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (13/10/2023), SYL langsung ditahan KPK. Dua tersangka lainnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, juga sudah ditahan. Para tersangka dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Menurut Alexander Marwata, SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Politikus Partai NasDem itu, dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Saat digiring untuk menjalani penahanan di Rutan KPK, SYL yang bermasker putih, telah mengenakan baju rompi tahanan berwarna oranye, dengan tangan terborgol. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, atau hingga 2 November 2023.
Penyidik KPK mengumumkan status tersangka atas SYL pada Rabu (11/10/2023), bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
Seperti sudah diumumkan, dalam konstruksi perkara ini, SYL dijerat dengan pasal pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi. Dia bersama dua tersangka lainnya, Kasdi, dan Hatta dituding memeras pejabat eselon I dan II Kementan. Para anak buah SYL itu diduga wajib menyetor uang USD4.000 sampai USD10 ribu.
Kamis (12/10/2023) malam, KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo dari sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan itu mendapat protes, seperti disampaikan pengacaranya Febri Diansyah. Pasalnya, surat panggilan pemeriksaan untuk SYL itu, sudah dikonfirmasikan baru diagendakan pada Jumat. ***
Related News
                            Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
                            Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
                            Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
                            Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan Buron Paulus Tannos
                            Kejagung Ungkap Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Dewi Segera Dilelang
                            Kemenkes Perluas Jangkauan Layanan CKG, Mari Periksa Kesehatan
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




