EmitenNews.com - Seperti sudah ditebak, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (13/10/2023), SYL langsung ditahan KPK. Dua tersangka lainnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, juga sudah ditahan. Para tersangka dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.

 

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

 

Menurut Alexander Marwata, SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Politikus Partai NasDem itu, dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

 

Saat digiring untuk menjalani penahanan di Rutan KPK, SYL yang bermasker putih, telah mengenakan baju rompi tahanan berwarna oranye, dengan tangan terborgol. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, atau hingga 2 November 2023.

 

Penyidik KPK mengumumkan status tersangka atas SYL pada Rabu (11/10/2023), bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.