PPKM Level 3 DKI Jakarta: MRT Lakukan Perubahan Jadwal Operasional Mulai Hari Ini
EmitenNews.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan jadwal operasional mulai Kamis (10/2/2022). MRT Jakarta memberlakukan jadwal operasi pukul 06.00-21.30 WIB setiap hari berlaku Senin-Minggu dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 10 menit. Perubahan jadwal tersebut mulai berlaku pada Kamis (10/2/2022). Ini tindak lanjut dari PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
MRT Jakarta juga membatasi kapasitas keterangkutan per kereta (cars) 65 orang per kereta (gerbong/cars). Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta, seperti dilansir di web MRT yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022.
Selama dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19. Di antaranya, memakai masker, menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.
Pengguna jasa juga diminta melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
PT MRT Jakarta (Perseroda) secara konsisten menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran COVID-19 dengan ketat di setiap area stasiun dan kereta. Setiap pengguna jasa dapat mengunduh panduan Protokol BANGKIT di situs web www.jakartamrt.co.id sebelum menggunakan layanan MRT Jakarta.
Sepanjang 2021, tercatat lebih dari 7,1 juta orang menggunakan layanan MRT Jakarta. Jumlah tersebut menunjukkan rata-rata 19,6 ribu orang naik ratangga. Pada 2022, PT MRT Jakarta (Perseroda) menargetkan 14,6 juta orang menggunakan MRT Jakarta dengan penumpang harian mencapai 40 ribu per hari pada akhir tahun.
PT MRT Jakarta (Perseroda) berharap agar tidak terjadi lagi gelombang ketiga pandemi COVID-19 dan pemerintah semakin mendorong kebijakan penggunaan transportasi publik dan fasilitas pendukungnya. ***
Related News
Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Ini Jadi Lebih Berat, Cek Kasusnya
Tak Lagi Terima Bansos, 3,9 Juta Orang Akan Dapat Bantuan Usaha
Jadi Tersangka Kepala Pajak Banjarmasin Ngaku Salah Terima Uang
Tidak Becus Urus Sampah, 150 Hotel di Bali Dapat Sanksi dari KLH
Ketua PN Depok dan Wakilnya Kena OTT KPK, Ini Keprihatinan Mensesneg
Heboh Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, Dengarlah Apa Kata Gus Ipul





